LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pemaparan peran dan wewenang LPSK saat audiensi dengan UP2P dan Mahasiswa Hukum Jayabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Pemaparan Peran dan Wewenang LPSK Saat Audiensi dengan UP2P dan Mahasiswa Hukum Jayabaya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu lembaga negara yang didirikan pasca reformasi tahun 1998.

Jumat, 11 November 2022 - 13:22 WIB

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merupakan salah satu lembaga negara yang didirikan pasca reformasi tahun 1998. Lembaga nonstruktural yang bermarkas di Jalan Raya Bogor KM 24, Jakarta Timur ini didirikan dan dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sebagai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK bertugas memberikan perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban untuk menghindarkan ancaman atau intimidasi baik hak maupun jiwanya dari si pembuat tindak pidana dan/atau para simpatisan (keluarga maupun para pengikutnya)," ungkap Kepala Biro Hukum LPSK, Sriyana di kantornya, saat beraudiensi dengan Unit Penelitian Pengabdian Masyarakat dan Publikasi (UP2P) FH UJ dan Mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya.

Menurutnya, keberadaan LPSK dalam upaya menegakkan prinsip hukum “Equality Before The Law” dengan cara memberikan jaminan perlindungan kepada saksi, pelapor, dan korban dalam proses peradilan hukum pidana disetiap tahapan proses hukum sangat erat kaitannya dengan upaya dan proses mewujudkan “Judiciary Reform” yang mengarah pada upaya untuk membentuk “Restorative Justice Model” dalam proses peradilan hukum pidana.

"Hal ini semua diatur dalam Pasal 2 UU No. 13/2006 Tentang Perlidungan Saksi dan Korban. Yaitu memberikan perlindungan kepada Saksi dan Korban dalam semua tahap proses peradilan pidana," jelas Sriyana.

Baca Juga :

"LPSK sebagai "lembaga yang bersifat mandiri” diharapkan mampu menjalankan peran dan fungsinya sebagai lembaga yang bertanggungjawab melakukan perlindungan bantuan terhadap saksi maupun korban-korban kasus tindak pidana di Indonesia, khususnya memberikan rasa aman dalam memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana (Pasal 4 UU No. 13/2006)," ucapnya lagi.
 
Ketua UP2P, Sheha A. Habib, SH.MH melalui keterangan tertulisnya memaparkan, audiensi ini merupakan hal yang menjadi kegiatan rutin yang dilakukan oleh UP2P FH Universitas Jayabaya. 

"Audiensi ini dimaksudkan agar para mahasiswa mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya mendapatkan pengetahuan secara langsung tidak hanya sekedar teori, selain itu juga dalam rangka melaksanakan Tridarma Perguruan Tinggi. Dalam kegiatan ini kami dari UP2P dan Dosen-dosen serta mahasiswa FHUJ disambut dengan hangat oleh Kepala Biro Hukum LPSK, Bapak Sriyana yang sekaligus juga sebagai pematerinya, dalam paparannya beliau menjelaskan tentang “Peran Strategi LPSK dalam Pemenuhan Hak Saksi dan Korban Tindak Pidana," kata Sheha A. Habib.

Diketahui, kewenangan LPSK-RI diatur dalam Pasal 12A UU No. 31 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, LPSK-RI berwenang meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan; menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan; meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum; dan melakukan pengamanan dan pengawalan.

Selain itu LPSK juga berwenang untuk meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen yang diperlukan dari instansi manapun yang memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan dan mengelola rumah aman; memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman dan melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.

Peran dan wewenang LPSK tidak hanya melindungi saksi dan korban, namun juga melindungi justice collaborator, ahli, pelapor dan pelaku yang mau menjadi justice collabolator.(chm)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ahli Ekonomi dan Mantan PM India Manmohan Singh Meninggal Dunia di Usia 92 Tahun

Ahli Ekonomi dan Mantan PM India Manmohan Singh Meninggal Dunia di Usia 92 Tahun

Mantan Perdana Menteri (PM) India Manmohan Singh meninggal dunia di usia 92 tahun pada Kamis (26/11/2024) di New Delhi.
Beda dengan Miyan, Hard Gumay Justru Meramal Fuji An Bakal Segera Ada yang Melamar, Tapi Sosoknya Beda dengan Aisar Khaled: Pria Ganteng Itu…

Beda dengan Miyan, Hard Gumay Justru Meramal Fuji An Bakal Segera Ada yang Melamar, Tapi Sosoknya Beda dengan Aisar Khaled: Pria Ganteng Itu…

Beda dengan Miyan, Hard Gumay meramal Fuji bakal dilamar pria ganteng yang bukan dari Malaysia. Siapa sosoknya? Temukan ramalan mengejutkan dalam artikel ini!
Aturan Piala AFF 2024 Terbukti Untungkan Timnas Vietnam usai Gilas Singapura 2-0, Golden Star 'Dibantu' demi Jadi Juara?

Aturan Piala AFF 2024 Terbukti Untungkan Timnas Vietnam usai Gilas Singapura 2-0, Golden Star 'Dibantu' demi Jadi Juara?

Aturan Piala AFF 2024 terbukti menguntungkan Timnas Vietnam usai Golden Star berhasil menaklukkan Singapura di laga semifinal leg pertama.
Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Akan Bantu 7 Juta Unit Perumahan

Hashim: Qatar dan Abu Dhabi Akan Bantu 7 Juta Unit Perumahan

Satgas Perumahan, Hashim S. Djojohadikusumo, sebut Qatar dan Abu Dhabi berkomitmen untuk membantu pembangunan 7 juta unit perumahan bagi masyarakat Indonesia.
5 Lokasi Pesta Kembang Api di Jakarta saat Malam Tahun Baru, Bundaran HI hingga Kota Tua

5 Lokasi Pesta Kembang Api di Jakarta saat Malam Tahun Baru, Bundaran HI hingga Kota Tua

Inilah lima lokasi pesta kembang api di Jakarta saat malam tahun baru. 
Koperasi Dinilai Berperan Strategis dalam Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Koperasi Dinilai Berperan Strategis dalam Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Pengamat menyebut koperasi punya peran yang sangat penting dan strategis untuk dorong pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih dari 8 persen target Presiden Prabowo
Trending
Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Ucapan Pelatih Singapura Usai Digulung Vietnam di Semifinal Piala AFF 2024, Drama Wasit Tetap Jadi Sorotan Utama

Pelatih Singapura Tsutomu Ogura memberi tanggapan seusai pertandingan melawan Vietnam di leg pertama semifinal Piala AFF 2024. Dia menyoroti keputusan wasit....
Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Top 3 Sport: Klasemen V-League 2024/2025, KOVO Ubah Regulasi, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Top Skor Liga Voli Korea

Rangkuman berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada hari Kamis (26/12/2024). Artikel seputar Megawati Hangestri di klub Korea Red Sparks paling diminati.
Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Sudah Tak Malu-malu Lagi, Sarwendah Bongkar Sifat Asli Boy William: Dia Suka Banget...

Terbaru, Sarwendah mengungkapkan sifat asli Boy William yang mungkin belum banyak diketahui publik. Penasaran seperti apa? Scroll untuk tahu jawabannya.
Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue Cuma Minta…

Kekesalan Ruben Onsu Tak Terbendung Saat Tahu Kedekatan Sarwendah dan Boy William: Gue Cuma Minta…

Ruben Onsu ternyata sempat kesal saat mengetahui kedekatan antara Boy William dan Sarwendah.  Lantas, seperti apa pengakuannya? Simak artikelnya berikut ini!
Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Petantang-petenteng Ternyata Ayam Sayur, Pelatih Pink Spiders Tundukkan Kepala Setelah KOVO Beri Sanksi Atas Tindakan Tercela pada Ko Hee-jin

Asisten Pelatih Pink Spiders, Daniele Turino terbukti bersalah atas tindakan tercela pada pelatih Red Sparks, Ko Hee-jin. 
FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA Mendadak Bilang Timnas Indonesia Berada di Posisi Kuat Lolos ke Piala Dunia 2026, Skuad Shin Tae-yong Itu Disebut…

FIFA mendadak membahas soal peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke putaran final Piala Dunia 2026 jelang pertandingan krusia menghadapi Australia dan Bahrain.
Disinggung Naturalisasi Pemain, Erick Thohir Bicara Serius soal Shin Tae-yong Demi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Disinggung Naturalisasi Pemain, Erick Thohir Bicara Serius soal Shin Tae-yong Demi Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Ketua Umum (Ketum) PSSI Erick Thohir membahas naturalisasi pemain sepak bola Timnas Indonesia yang kerap menjadi polemik di masyarakat. Dia bilang Shin Tae-yong
Selengkapnya
Viral