Setelah diberitahu, Sulastri kemudian ditahan di Polres Ternate dan tidak dipulangkan ke Polres Kepulauan Sula.
"Pada saat saya diberitahu dari SDM selanjutnya seperti apa, tidak diberitahu lagi, dan ditahan di Ternate," ungkap Sulastri.
Saat itu, Sulastri mengaku tetap menunggu dari Agustus sampai 1 November baru ada surat keputusan untuk sidangnya ada. Setelah menerima surat di bulan November 2022 ini, ternyata berisi pergantian peserta Bintara Polri.
Isi dalam surat itu, kata Sulastri, tidak ada pencantuman dalam surat kompetensi khusus (Bakomsus). Tetapi dalam ruangan sidang, barulah ditulis di spanduk Bakomsus Kesehatan.
"Isi suratnya dari Polda Maluku Utara. Kemudian dalam persidangan itu mereka tanya saya, papa kerja apa. Saya bilang, papa hanya Petani serabutan, ada kerja apa ya kerja, kalau tidak ada ya sudah," kata Sulastri saat ditanya dalam persidangan itu.
Sulastri Irwan (via VIVA.co.id)
Load more