Jakarta - Sistem elektronik traffic law enforcement atau ETLE telah tercatat melakukan penilangan terhadap ribuan pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto pada kegiatan diskusi Forum Wartawan Polri bertema 'Seberapa efektif ETLE pasca penghapusan tilang manual?' di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
"Selama Oktober 2022 mulai 23 Oktober penindakan hanya dilakukan menggunakan e-TLE. Sejauh ini, jumlah penilangan itu berjumlah 9.090 pelanggar," ungkapnya dalam kegiatan diskusi tersebut, Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Di sisi lain, Edi menuturkan tercatat ratusan ribu pengendara dilakukan tindak penilangan oleh pihak kepolisian.
Data tersebut tercatat sejak memasuki Tahun 2022 dengan penindakan tilang manual hingga tilang elektronik atau ETLE.
"Jumlah yang ditilang sebanyak 649.806 pelanggar," ungkapnya.
Diketahui, Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada tanggal 18 Oktober 2022.
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.
Salah satu poinnya berupa instruksi penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas dengan tak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," ungkapnya dalam surat telegram tersebut. (raa/muu)
Load more