Jakarta - Pihak kepolisian menyebut tindakan penilangan menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE masih memiliki kelemahan.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Edi Purwanto pada kegiatan diskusi Forum Wartawan Polri bertema 'Seberapa efektif ETLE pasca penghapusan tilang manual?' di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
"Jadi terkait dengan pelanggaran apakah tidak punya SIM, terus kedapatan tidak membawa SIM atau STNK tentu halnya itu tidak ter-capture atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," katanya.
Edi menuturkan hingga saat ini masih banyak didapati kelemahan dalam penindakan tilang menggunakan sistem ETLE.
Salah satu kelemahan tersebut berupa pengecekan surat-surat kendaraan bagi para pengendara roda dua maupun empat.
"Tentu halnya setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa tercapture oleh kamera ETLE," ungkapnya.
Load more