Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.
Salah satu poinnya berupa instruksi penindakan Korlantas pada pelanggar lalu lintas dengan tak menggunakan tilang manual.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," ungkapnya dalam surat telegram tersebut. (raa/muu)
Load more