Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sebentar lagi mulai terungkap. Perjalanan kasus ini, kini telah sampai di persidangan terhadap para terdakwa.
Dibuat Kesal, JPU Membandingkan Putri Candrawathi yang Sudah Tua dengan Paras Ayu Kekasih Brigadir J
Dalam persidangan yang digelar pada (1/11/2022), terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dihadirkan 12 orang saksi yang sebagian besar merupakan keluarga dari Brigadir J.
Sosok Putri Candrawathi dan Brigadir J. (ist)
Sebuah cuplikan video viral yang memperlihatkan saat sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo itu tampak kesal saat mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Cuplikan video tersebut telah diunggah pada laman TikTok yang menampilkan momen terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tampak jengkel.
Lantaran JPU menyebutkan Putri Candrawathi yang sudah tua masih kalah cantik dibandingkan dengan pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Pada video itu pun jaksa penuntut umum tampak menyebut bahwa bisa jadi justru Putri Candrawathi yang melecehkan Brigadir J. Hah, benarkah hal itu?
Pacar Brigadir J Lebih Cantik dari Putri Candrawathi
Di video berdurasi 1 menit itu tampak menampilkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi yang menggunakan pakaian serba hitam tengah duduk mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Dalam dakwaannya, tampak Putri Candrawathi menjadi sorotan netizen tatkala jaksa penuntut umum bicara soal dugaan motif pembunuhan Brigadir J.
Sosok Putri Candrawathi dan pacar Brigadir J, Vera Simanjuntak. (kolase tvonenews)
Menurut jaksa penuntut umum pada sidang yang berlangsung Selasa 1 November 2022 itu, belum tentu Brigadir J dihabisi karena diduga melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.
"Bu Putri Candrawathi ini sudah tua, calon istri Brigadir J (Vera Simanjuntak) ini cantiknya bukan main. Tidak ada saksi yang melihat bahwa terjadi kekerasan seksual secara langsung, Bahkan Susi pun hanya melihat Bu Putri tergeletak," kata JPU pada sidang yang berlangsung di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).
Bahkan menurut jaksa penuntut umum, bisa saja kejadiannya justru terbalik, yakni Putri Candrawathi yang berupaya melecehkan Brigadir J.
"Pernah tidak kita berpikir bahwa, bisa saja yang terjadi bukan Brigadir J yang mencoba melakukan kekerasan seksual kepada Bu Putri Candrawathi, tapi Bu Putri yang ingin melakukan pelecehan seksual terhadap ajudan dari suaminya," kata jaksa penuntut umum.
Sosok Putri Candrawathi. (Tvonenews.com/Julio Trisaputra)
Mendengar dakwaan jaksa penuntut umum itu, Putri Candrawathi yang semula menggunakan masker tampak membuka maskernya itu.
Kemudian, Putri Candrawathi memperlihatkan ekspresi kesal atau jengkel saat jaksa penuntut umum mengatakan pelecehan belum tentu dilakukan oleh Brigadir J terhadapnya, malah justru bisa saja sebaliknya (Putri yang lakukan pelecehan seksual ke Brigadir J).
"Kita merujuk ke pasal 1 angka 4 ya, undang-undang nomor 12 tahun 2022, tidak ada definisi korban itu harus perempuan. Korban bisa siapa saja, bahkan laki-laki pun bisa dilecehkan secara seksual. Nah sekarang yang bisa menjamin Brigadir J adalah pelaku atau korban itu siapa?" tambah jaksa penuntut umum.
Kamaruddin Simanjuntak pun Mengatakan Hal Serupa
Sebelumnya, perlawanan yang dilakukan pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diwakilkan Kamaruddin Simanjuntak terhadap terdakwa lain, Putri Candrawathi terus digencarkan, terbaru sosok Richard Eliezer atau Bharada E pun angkat bicara terkait kasus pelecehan yang disangkakan kepada Brigadir J itu, Rabu (26/10/2022).
Hal itu disampaikan Bharada E setelah Kamaruddin Simanjuntak diperiksa sebagai saksi perdana dalam agenda pemeriksaan saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E. (Tvonenews.com/Julio Trisaputra)
"Benar semua," kata Bharada E, saat dimintai pengakuannya oleh Majelis Hakim Ketua setelah melakukan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (25/10/2022).
Diketahui, Kamaruddin menjadi orang pertama yang diperiksa sebagai saksi dalam siang agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bharada E.
Adapun pada kesaksiannya, Kamaruddin Smanjuntak mengungkapkan sejumlah pernyataan diantaranya Putri Candrawathi yang turut serta menembak Brigadir J dengan menggunakan senjata api (senpi) buatan Jerman.
Tak cukup sampai di situ, Kamaruddin Simanjuntak turut serta mengungkapkan adanya aksi Putri Candrawathi yang menggoda Brigadir J, hingga terdakwa Kuat Maruf yang memegang sebilah pisau dan mengarahkannya kepada Brigadir J.
Ingat Khotbah Pendeta Gilbert
Perlawanan terus dilakukan oleh kubu keluarga Brigadir J yang diwakilkan oleh pengacara Kamaruddin Simanjuntak, demi mengalahkan alibi dua sosok terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Candrawathi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi. (Tvonenews.com/Julio Trisaputra)
Dalam keterangannya saat itu, Kamaruddin Simanjuntak dengan tegas mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut telah sengaja menggoda sang ajudan, Brigadir J, namun gagal total.
Hal itu dikatakan Kamaruddin Simanjuntak pada sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi sudah berhasrat pada Brigadir J, namun niat Putri Candrawathi itu disebut tak kesampaian.
Adapun Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, yang kesal karena upayanya itu disebut tidak berhasil, maka Putri Candrawathi disebut memprovokasi sang suami, Ferdy Sambo.
"Peran Putri Candrawathi pertama menggoda Brigadir J, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Brigadir J pernah mendengar khotbahnya Pendeta Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," katanya.
Maka pada saat itu, kata Kamaruddin Simanjuntak, niat Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J tidak berhasil.
"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri Candrawathi) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.
Selain itu Putri Candrawathi juga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga negara.
"Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR," katanya.
Kemudian Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, menelepon suaminya, Ferdy Sambo, lalu mengatakan kalau Brigadir J telah melakukan hal yang dianggap kurang ajar.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (Tvonenews.com/Julio Trisaputra)
"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," kata dia.
Peran Putri Candrawathi selanjutnya, kata Kamaruddin Simanjuntak adalah membujuk Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.
"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua," katanya.
"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tambah Kamaruddin Simanjuntak.
Menurut Kamaruddin Simanjuntak, sudah tepat jika Putri Candrawathi dijerat pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Sudah (tepat dijerat Pasal 340) yang harusnya lebih dulu digantung dia (Putri) karena dialah otaknya. Sebetulnya Ferdy Sambo itu ngikutin dia (Putri), karena dia hasratnya tidak terpuaskan. Tidak sampai dia mendapatkan kepuasan itu (hasrat) dari Yosua, maka dia provokasi suaminya dengan menuduh Josua kurang ajar," kata Kamaruddin.
Hingga kini, sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J masih belum terungkap. Sidang masih akan dilanjutkan terhadap para terdakwa.(lpk/abs/kmr)
Load more