Sebagaimana diketahui, dalam persidangan kemarin (10/11/2022) Ariyanto dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan sudah berapa lama Ariyanto bekerja sebagai pekerja harian lepas di Divisi Propam Polri. Lalu, Ariyanto menjelaskan bahwa dirinya sudah 2 tahun lamanya menjadi pekerja harian lepas.
Kemudian, Hakim lanjut menanyakan sudah berapa lama Ariyanto bekerja melayani mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ariyanto merespon perkataan hakim, ia menjelaskan bahwa telah bekerja bersama dengan Ferdy Sambo selama kurang lebih enam tahun lamanya, sejak Ferdy Sambo berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
"Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," tutur Ariyanto.
Sementara itu, Ariyanto mengatakan bahwa Ferdy Sambo termasuk orang yang memiliki sisi temperamental ketika ada anak buahnya yang memiliki salah dalam bertugas.
"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," jawab Ariyanto
Hakim kemudian mempertegas pertanyaan dengan lebih spesifik apakah benar jika Ferdy Sambo memiliki sifat tempramen. Ariyanto kemudian mengiyakan pertanyaan hakim tersebut.
"Temperamen berarti?," tanya hakim mempertegas.
Load more