Jakarta - Sidang Lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice terdakwa Irfan Widyanto menjadi sorotan. Pasalnya, dalam sidang tersebut telah dihadirkan salah seorang saksi Ariyanto.
Kenal Sejak Masih Kombes, PHL Propam Ariyanto Bongkar Sifat Temperamen Ferdy Sambo: Selalu Dimarahi
Ariyanto merupakan Pekerja Harian Lepas (PHL) Propam Polri yang sudah bekerja selama 2 tahun. Namun dirinya mengaku mengenal sosok terdakwa Ferdy Sambo yang juga merupakan Mantan Kadiv Propam Polri tempat ia bekerja.
Ferdy Sambo. (Tim tvOne)
Ariyanto mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo memiliki sifat yang temperamen. Terutama saat pekerjaan yang telah ditugaskan tidak berjalan dengan baik atau sesuai harapan.
Pada sidang tersebut, PHL Propam Ariyanto membongkar semua rahasia saat menjadi saksi pada sidang lanjutan obstruction of justice.
PHL Ariyanto Bongkar Sifat Ferdy Sambo
Ketika memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan pada Kamis, 10 November 2022 kemarin, pekerja harian lepas (PHL) di Divisi Propam Polri, Ariyanto mengungkapkan sifat Ferdy Sambo.
Ariyanto mengatakan bahwa Ferdy Sambo mempunyai sifat yang pemarah, terutama ketika pekerjaan yang ditugaskan tidak dilaksanakan dengan baik.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan kemarin (10/11/2022) Ariyanto dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Irfan Widyanto terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan sudah berapa lama Ariyanto bekerja sebagai pekerja harian lepas di Divisi Propam Polri. Lalu, Ariyanto menjelaskan bahwa dirinya sudah 2 tahun lamanya menjadi pekerja harian lepas.
Kemudian, Hakim lanjut menanyakan sudah berapa lama Ariyanto bekerja melayani mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Ariyanto merespon perkataan hakim, ia menjelaskan bahwa telah bekerja bersama dengan Ferdy Sambo selama kurang lebih enam tahun lamanya, sejak Ferdy Sambo berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
"Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes, kurang lebih mengenal 5-6 tahun," tutur Ariyanto.
Sementara itu, Ariyanto mengatakan bahwa Ferdy Sambo termasuk orang yang memiliki sisi temperamental ketika ada anak buahnya yang memiliki salah dalam bertugas.
"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin," jawab Ariyanto
Hakim kemudian mempertegas pertanyaan dengan lebih spesifik apakah benar jika Ferdy Sambo memiliki sifat tempramen. Ariyanto kemudian mengiyakan pertanyaan hakim tersebut.
"Temperamen berarti?," tanya hakim mempertegas.
"Iya," jawab Ariyanto.
Aryanto diperintah Chuck Putranto mengambil rekaman CCTV
Pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto (viva)
Sebelumnya, Pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto akui sempat diperintah oleh Chuck Putranto untuk ambil sebuah rekaman CCTV dari Irfan Widyanto.
Hal tersebut dikatakannya dalam sidang perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice di PN Jakarta Selatan pada Kamis 10 November 2022.
Adapun sidang tersebut dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam sidang tersebut, Ariyanto mengatakan bahwa pengambilan rekaman CCTV itu terjadi pada 9 Juli 2022. Yang mana perintah tersebut awalnya diperintah oleh Ferdy Sambo.
Sambo mulanya menghubungi Ariyanto dengan alasan menyuruh membelikan makanan. Kemudian, Ariyanto tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sekira pukul 14.00 WIB.
Namun, Ariyanto tidak mengetahui hal apapun lantaran hanya diminta belikan makan, bahkan ia pun tidak mengetahui telah terjadi penembakan kepada Brigadir Yosua hingga tewas.
Saat tiba di rumah Saguling, Ariyanto bertemu dengan Chuck Putranto di pos satpam dekat rumah pribadi Ferdy Sambo itu.
"Kebetulan satu ruang kerja (dengan Chuck) di Divpropam Polri, (Chuck menjabat) Korspri Kadiv Propam. (Chuck) Di depan (rumah Saguling) saja sambil ngerokok, lihat saya langsung dipanggil," ujar Ariyanto di PN Jakarta Selatan.
Kemudian, Ariyanto menjelaskan mendapat perintah dari Chuck untuk mengambil titipan Chuck yang ada di Irfan Widyanto. Irfan lalu menyerahkan kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisi rekaman CCTV tersebut.
Aryanto mengaku tidak membongkar isi plastik tersebut. Dia hanya tahu kalau kantong plastik yang disebutkan berisi rekaman CCTV itu harus dibawa. Belakangan diketahui, CCTV itu merupakan barang bukti vital pembunuhan Brigadir J di komplek perumahan Duren Tiga.
Brigadir J pernah todongkan pistol ke foto Ferdy Sambo
Adzan Romer dan Ferdy Sambo (kolase tvOnenews.com)
Anak buah Sambo lain yang ikut mengungkap sikap buruk Brigadir J adalah Adzan Romer. Ajudan mantan Kadiv Propam itu memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).
Adzan mendapat pertanyaan dari kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi Rasamala Aritonang terkait berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya, yakni ketika mengatakan Brigadir J pernah mengarahkan senjata ke arah foto Sambo.
"Saya sempat baca, pernah ada satu situasi saudara Yosua mengisi senjata dan mengarahkan ke foto itu (Ferdy Sambo), itu bagaimana?,” tanya Rasamala.
Romer tidak menjelaskan secara jelas kapan Brigadir J menodongkan pistol ke foto Ferdy Sambo tersebut. Namun yang Adzan ingat, peristiwa itu terjadi saat mereka berada di posko penjagaan bersama Bharada Sadam.
"Saat itu, saya berada di posko bersama Sadam. Kemudian, almarhum Yosua main ke posko dan ngobrol-ngobrol. Saya sama Sadam sedang membersihkan senjata dan almarhum Yosua langsung mencoba senjatanya," beber Romer.
"Setelah itu dikokang senjatanya sama almarhum dan dilepas itu magazinnya. Kemudian dia (Brigadir Yosua) mengarahkan senjata ke arah foto Bapak Ferdy Sambo," imbuhnya.
Melihat kelakuan itu, Adzan langsung menegur Brigadir J agar tidak bermain-main dengan senjata.
"Adik jangan main-main senjata itu ada isinya," ucapnya.
Namun alih-alih mendengarkan, Brigadir J malah merespons dengan santai nasihat itu dan merasa dirinya juga paham tentang senjata.
"Tenang saja Bang, saya juga paham senjata," ucapnya. Itu tadi dua anak buah Ferdy Sambo yang mengungkap tabiat buruk Brigadir J di persidangan.
Sidang kasus obstruction of justice masih akan berlanjut. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan yang akan dimulai oleh sidang terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf pada tanggal (21/11/2022). (viva/Mzn/kmr)
Load more