"Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (29/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Bahkan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal, ucap dia.
Dia mengingatkan setiap pihak untuk bijak menjalankan organisasi lembaga negara sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan dan jangan memberikan contoh tidak baik terhadap warga ibu kota, bahwa melanggar aturan itu hal yang lumrah.
"Mari jaga marwah lembaga ini dan sayangi Iembaga ini," tutur dia. (Ant/Jeg)
Load more