“Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP dan bila terdapat fakta yang cukup bukti jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya, Selasa 25 Oktober 2022.
Sugeng Teguh Santoso menilai, pengusutan tragedi Kanjuruhan tidak boleh berhenti terhadap tiga tersangka dari kalangan panitia. Tetapi, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai kaitan pidananya.
Kemudian, Sugeng menyebutkan dengan ditetapkannya Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai tersangka, seharusnya Iwan Bule dengan jajaran PSSI juga harus mendapatkan sanksi pidana juga.
“Sehingga dengan ditetapkannya tersangka terhadap Direktur Utama PT LIB Akmad Hadian Lukita, maka pendalaman materiil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI,” ucapnya.
Pun, IPW kata dia, mendukung penuh dengan pernyataan yang disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang menuntut agar Iwan Bule mundur dari jabatannya. Ia menilai hal tersebut bentuk dari tanggung jawab hukum maupun moral.
“IPW sangat mendukung pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan harus bertanggung jawab secara hukum dan moral,” terangnya.
Lebih lanjut, ia meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya untuk menetapkan Mochamad Iriawan sebagai tersangka.
Load more