Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bakal menindak tegas orang asing yang mencoba mengganggu Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
Widodo menekankan orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia untuk mengganggu ketertiban dan keamanan, melanggar peraturan perundang-undangan serta hukum keimigrasian berlaku atau mengganggu jalannya penyelenggaraan KTT G20 bakal ditindak tegas.
Imigrasi terus berkoordinasi lintas sektoral dengan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) guna mengantisipasi orang atau kelompok warga asing yang mencoba mengganggu penyelenggaraan KTT G20.
Oleh karenanya, Imigrasi membuka saluran laporan dari masyarakat bila ada orang asing yang mengganggu ketertiban dan keamanan melalui live chat.
Sebelumnya, Imigrasi menindak tegas dan mendeportasi orang asing yang berunjuk rasa karena menolak dan mengganggu penyelenggaraan KTT G20.
Orang asing yang dideportasi tersebut adalah warga negara Jepang. Sedangkan, warga asal China telah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh petugas Imigrasi. (ant/nsi)
Load more