"Kalau pun usianya telah di ambang batas, seharusnya dari awal penerimaan digugurkan, bukan saat dinyatakan lulus lantas digugurkan," pungkas Hendra.
Bahkan dia juga menambahkan, bahwa Polda Maluku Utara bisa dituntut. Hal itu lantaran, Kapolri sebelumnya pernah mengumumkan, bahwa tes tanpa biaya dan harus bersih.
"Dari kasus ini Polda bisa dituntut, Kapolri harus evaluasi Karo SDM, kemudian yang bersangkutan harus di luluskan," terangnya. (Viva/iad/nsi/aag)
Load more