Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2002-2027, Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, terkait independensi lembaganya dapat dinilai nanti setelah berjalannya program prioritas kepengurusan baru.
Menurut Atnike, Komnas HAM adalah lembaga yang independen. Oleh karena itu, Komnas HAM harus bekerja sesuai dengan fungsinya.
Atnike mengatakan bahwa Komnas HAM harus membuat keputusannya secara mandiri.
"Membuat keputusan secara mandiri dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang, baik terkait hak asasi maupun undang-undang yg mengatur mengenai Komnas HAM," terangnya.
Menurut dia, didalam kerjanya Komnas HAM juga harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bekerjasama dengan lembaga negara yang lain.
Load more