Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) periode 2002-2027, Atnike Nova Sigiro mengungkapkan, terkait independensi lembaganya dapat dinilai nanti setelah berjalannya program prioritas kepengurusan baru.
Menurut Atnike, Komnas HAM adalah lembaga yang independen. Oleh karena itu, Komnas HAM harus bekerja sesuai dengan fungsinya.
Atnike mengatakan bahwa Komnas HAM harus membuat keputusannya secara mandiri.
"Membuat keputusan secara mandiri dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang diatur oleh undang-undang, baik terkait hak asasi maupun undang-undang yg mengatur mengenai Komnas HAM," terangnya.
Menurut dia, didalam kerjanya Komnas HAM juga harus memiliki kemampuan untuk berkomunikasi dan bekerjasama dengan lembaga negara yang lain.
Dia mengatakan bahwa sembilan komisioner Komnas HAM yang baru dilantik ini dalam proses mengupayakan pemajuan dan penegakan HAM.
"Komisioner yang baru ini dalam upaya-upaya pemajuan dan penegakan hak asasi manusia," ujarnya.
Kemudian, terkait proses pemilihan kepemimpinan Komnas HAM di Sidang DPR maupun yang di Sidang Paripurna Komnas HAM, Atnike mengatakan pihaknya telah berprinsip untuk menjaga sikap independensi.
"Kami sudah solid bahwa kami melalui musyawarah mufakat dengan prinsip kolektif kolegial kami akan melangkah bersama menjaga sikap independensi sekaligus bekerja secara efektif," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini, Senin (14/11/2022) resmi dijabat komisioner baru dalam sidang paripurna kepada sembilan komisioner baru untuk masa abdi 2022-2027.
Serah terima jabatan dari komisioner lama dibawah pimpinan Ahmad Taufan Damanik ke komisioner baru pimpinan Atnike Nova Sigiro.
Adapun berikut struktur kepengurusan baru Komnas HAM yang tertera dalam keterangan tertulis Komnas HAM, Senin (14/11/2022).
Ketua Komnas HAM: Atnike Nova Sigiro.
Wakil Ketua Internal: Pramono Ubaid Tanthowi
Wakil Ketua Eksternal: Abdul Haris Semendawai
4. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Uli Parulian Sihombing
a. Komisioner Pengaduan: Hari Kurniawan
b. Komisioner Mediasi: Prabianto Mukti Wibowo
c. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan dan merangkap d. Komisioner Pengawasan diamanahkan kepada Uli Parulian Sihombing.
5. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM: Anis Hidayah
a. Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan: Putu Elvina
b. Komisioner Pengkajian dan Penelitian: Saurlin P Siagian
(rpi/muu)
Load more