Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung (Unila) yang telah menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) dan seorang pihak swasta.
"Hari ini, Kamis 10 November 2022 pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya, terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM," katanya, Kamis (10/11/2022).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama sebagai berikut: Prof. Ir. Nizam, M.Sc., DIC, Ph.D., IPU, Asean Eng selaku Dirjen Dikti. Prof. Dr. Ir. Mochamad Ashari, M. Eng., IPU, A.Eng selaku Rektor ITS, dan satu orang pihak swasta atas nama Ahmad Fauzi," tambahnya.
Namun dirinya enggan untuk membeberkan detail terkait dengan pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, bahwa KPK akan terus mengusut tuntas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terjadi di ranah pendidikan ini.
"Update akan disampaikan jika penyidikan kasus dirasa cukup." tandasnya. (rpi/ree)
Load more