Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana perkara penyelewengan dana bantuan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan terdakwa Ahyudin, Selasa (15/11/2022).
Mantan pendiri ACT Ahyudin itu dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) melalui daring dari Bareskrim Polri.
Jaksa membacakan dakwaan yang dihadiri majelis hakim dengan Hakim Ketua Hariyadi didampingi Mardison dan Hendra Yuristiawan.
Dalam surat dakwaan itu, jakwa mendakwa Ahydin dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara Ahyudin, Irfan Junaidi mengatakan dalam surat dakwaan hanya soal tindak pidana penggelapan dana.
Menurutnya, jaksa tidak menyertakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana awalnya disangakakan oleh penyidik kepolisian.
"Kalau bicara dsakwaan saat ini, hanya tindak pidana awalnya saja, yakni Pasal 374 dan atau Pasal 372," ujar Irfan di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).
Load more