Adapun ancaman hukuman dakwaan primer Pasal 374 maksimal ialah lima tahun penjara.
Padahal, Irfan mengatakan sangaan awal oleh Bareskrim Polri itu tercantum dugaan TPPU.
"Kalau bicara detail, itu kewenangan penyidik. Namun, saat ini memang yang diproses Pasal 374 subsider Pasal 372 juncto Pasal 55," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri menjerat Ahyudin dengan Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45 A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selanjuntya, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Adapun kasus itu berawal; dari pemberian bantuak dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, 18 Oktober 2018.
Load more