Sementara itu, terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus itu berawal dari pemberian bantuan dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, 18 Oktober 2018.
Dana Boieng itu diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan yang dikelola ACT. Namun, dalam perjalananya, dana tersebut tidak direalisasikan di lapangan. (lpk/ree)
Load more