Jakarta - Gaji tiga terdakwa petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain akhirnya terungkap dalam persidangan perkara penyelewengan dana donasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Adapun tiga terdakwa itu diduga menyelewengkan dana donasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 silam.
"Gaji President Global Islamic Philantrophy terdakwa Drs. Ahyudin sebesar Rp100 juta. Gaji Senior Vice President Operational saksi Hariyana binti Hermain Herman sebesar Rp70 juta, dan Senior Vice President Partnership Network Department saksi Ibnu Khajar sebesar Rp70 juta," ujar jaksa membaca dakwaan di PN Jaksel, Selasa (15/11/2022).
Jaksa menjelaskan selain gaji tiga terdakwa itu terungkap, ada satu tersangka yang belum menjalani persidangan, yakni Senior Vice President Humanity Network Departement Novariyadi Imam Akbari menerima sebsar Rp70 juta.
Menurut jaksa, terdakwa Novariyadi belum dilakukan persidangan karena berkas masih diteliti.
Adapun dalam perkara tersebut, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kasus itu berawal dari pemberian bantuan dari pihak Boeing terhadap korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, 18 Oktober 2018.
Dana Boieng itu diberikan dalam bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan atau kesehatan yang dikelola ACT. Namun, dalam perjalananya, dana tersebut tidak direalisasikan di lapangan. (lpk/ree)
Load more