Kolase Ferey Sambo dan Reza Indragiri (tim tvOnenews)
Tapi menurut Reza, karena Ferdy dan Putri tidak memenuhi hak keadilan dan perlindungan hukum dalam memberikan jaminan dan Perlindungan kepada Yosua maka dapat diterapkan pasal lain.
“Mantan Kadiv Propam Polri dan istrinya itu malah bisa dipidana dengan UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas,” kata Reza.
Reza menambahkan, sanksi pidananya adalah penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta rupiah.
“Sayangnya Undang-undang Penyandang Disabilitas kita kurang sempurna. Di sejumlah negara ada ketentuan tambahan. Bahwa, orang yang mengalami disabilitas mental akibat perlakuan tempat kerja juga bisa memperoleh kompensasi alias ganti rugi,” tambah Reza.
Anak Buah Ferdy Sambo Bongkar Tabiat Jelek Brigadir J
Satu per satu anak buah Ferdy Sambo memberikan kesaksian mereka di persidangan kasus pembunuhan berencana Birgadir J. Dua di antara mereka adalah Damianus Laba Kobam (Damson) satpam rumah Sambo dan Adzan Romer mantan ajudan Sambo.
Keduanya kompak membongkar tabiat jelek dari almarhum Brigadir J. Damianus menyebut Brigadir J mempunyai kepribadian yang pemarah atau tempramental. Sikap itu mulai terlihat saat Brigadir J ditunjuk sebagai kepala rumah tangga (karungga) rumah dinas Ferdy Sambo.
"Orangnya tempramen," ungkap Damson.
Load more