Tak sampai situ saja, tersangka HM juga kemudian mencekik korban NS, dan menusuk pisau satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Setelah korban tak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan menarik kedua kaki korban, dan menusuk badan bagian dada korban dua kali.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, tersangka HM memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan pisau dan memasukkannya ke dalam sebuah karung.
Lalu, pada pukul 23.00 WIB, tersangka HM memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisikan air, dengan menambahkan garam ke dalam panci untuk direbus.
Bahkan yang paling sadisnya, pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 03.40 WIB, tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan kampak hingga terputus.
"Kemudian membungkus kedua kaki korban NS menggunakan selimut, dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik. Kemudian tersangka HM membawanya ke belakang rumahnya dan membakarnya dengan menggunakan macis (korek api)," ungkap Kapolres Humbahas.
Potongan Jasad Korban Mutilasi yang Dibungkus dalam Karung
Load more