Sumatera - Kasus kriminalitas yang menghilangkan nyawa di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), masih menyita perhatian publik.
AKBP Achmad Muhaimin juga megungkapkan motif dari pembunuhan dengan cara mutilasi tersebut kepada awak media. Dia katakan, motif mutalasi itu terjadi, gegara sang suami HM (44) sakit hati terhadap istrinya NS (43).
Personel Polres Humbahas sedang Olah TKP Kasus Mutilasi
"Sebab, si korban (NS) sering berkata kasar, dan memaki pelaku (HM) dengan perlakuan yang tidak pantas.
"Tersangka HM membunuh korban secara sadis di dalam kamar, pada Jumat (11/11/2022) sekira pukul 10.00 WIB. Pada saat itu tersangka HM mengunci korban di dalam kamar, kemudian pergi mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar," kata Achmad.
Tak sampai situ saja, tersangka HM juga kemudian mencekik korban NS, dan menusuk pisau satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban. Setelah korban tak berdaya, tersangka menyeret tubuh korban ke dapur dengan menarik kedua kaki korban, dan menusuk badan bagian dada korban dua kali.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, tersangka HM memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan pisau dan memasukkannya ke dalam sebuah karung.
Lalu, pada pukul 23.00 WIB, tersangka HM memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisikan air, dengan menambahkan garam ke dalam panci untuk direbus.
Bahkan yang paling sadisnya, pada Sabtu (12/11/2022) sekira pukul 03.40 WIB, tersangka HM memotong bagian kaki kanan dan kaki kiri korban dengan menggunakan kampak hingga terputus.
"Kemudian membungkus kedua kaki korban NS menggunakan selimut, dan dimasukkan ke dalam satu karung plastik. Kemudian tersangka HM membawanya ke belakang rumahnya dan membakarnya dengan menggunakan macis (korek api)," ungkap Kapolres Humbahas.
Potongan Jasad Korban Mutilasi yang Dibungkus dalam Karung
Lebih lanjut dia sampaikan, bahwa kasus pembunuhan dengan cara mutilasi ini, terungkap Sabtu (12/11/2022) pagi, saat pelaku menyampaikan kepada anak kakak kandungnya, bahwa pelaku telah membunuh istrinya.
Maka dari peristiwa itu, ia katakan, penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan," katanya.
Sambungnya menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk dari hasil penyelidikan, bahwa tersangka HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana.
"Hal ini dikarenakan mengilangkan nyawa orang lain, dan terhadap tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh
tahun," bebernya.
- Polisi Ambil Tindakan Terhadap Anak Korban
Tidak sampai di situ saja pihak kepolisian menangani kasus tersebut. Pada hari Selasa ini, (15/11/2022), pihak kepolisian juga melakuan pemantauan kondisi anak tersangka dan korban.
Bahkan, pihak kepolisian juga memantau kondisi psikis anak korban mutilasi itu. Sebab, anak korban mutilasi yang berinisia RM masih berusaia 3,5 tahun, yang saat ini diasuh oleh pamannya.
Namun, ketika pihak Polres Humbahas mendatangi RM. Dari pantauan tvonenews.com, tampak wajah RM begitu ceria dan tersipu malu saat Kapolres memberikan sebuah mainan mobil-mobilan.
"Kita memberi semangat dan dukungan kepada RM untuk dapat diasuh sementara oleh pamannya secara maksimal, sehingga kondisi psikisnya tidak terlalu buruk," kata AKBP Achmad Muhaimin.
Di samping itu, dia juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi serta peduli terhadap lingkungan sekitar.
"Jika ada sesuatu yang menonjol, segera hubungi kami ya Amang Inang," pesan Achmad kepada masyarakat.
Setelah menerima mainan dari Kapolres, RM terlihat asyik bermain sembari bercanda ria dengan Briptu Lidya Harahap, personil Polwan Unit V PPA Sat Reskrim Polres Humbahas.
Sebelumnya diberitakan, potongan tubuh NS (43) yang dimutilasi oleh suaminya sendiri berinisial HM (44) warga Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, direbus dan dibakar oleh pelaku.
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Achmad Muhaimin kepada awak media mengatakan, kasus pembunuhan sadis ini terungkap, Sabtu 12/11/2022) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.
AKBP Muhaimin dalam keterangannya menguraikan, pagi itu pelaku HM memikul sebuah karung dan berjalan ke belakang rumahnya. Rupanya, di dalam karung tersebut adalah kedua kaki istrinya yang dimutilasi.
“Saat itu pelaku HM bertemu anak kakak kandung pelaku dan mengatakan telah membunuh istrinya,” ujar Muhaimin.
Kabar mengejutkan itu kemudian disampaikan kepada MM, kakak kandung pelaku. MM langsung bergegas ke rumah pelaku untuk memastikan apakah benar kabar yang disampaikan tersebut.
“Sesampainya di rumah pelaku HM, kakak kandung pelaku melihat potongan tubuh tanpa kepala tangan dan kaki korban. Selanjutnya MM mencari pelaku dan ditemukan sedang berada di belakang rumah sedang membakar kaki korban,” kata Kapolres.
Melihat kejadian itu, lanjut AKBP Achmad Muhaimin, kakak kandung pelaku langsung bergegas ke Polres Humbang Hasundutan membuat laporan pengaduan. (ssg/aag)
Load more