Jakarta - Senin (14/11/2022), Pengadilan Negeri Tangerang melaksanakan Sidang Vonis untuk tersangka Indra Kenz atas kasus penipuan robot trading di platform Binomo.
Menurut putusan tersebut, artinya sejumlah aset sitaan milik Indra Kenz ini tidak akan dikembalikan kepada korban. Mendengar putusan hakim itu, para trader yang merupakan korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan putusan yang diberikan hakim.
Hakim menyatakan bahwa aset yang disita merupakan hasil judi berkedok trading. Dengan demikian para trader (korban) tergolong sebagai pemain judi. Kemudian, hakim menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi.
"Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim di PN Tangerang pada Senin (14/11/2022).
"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," lanjut hakim.
Diketahui bahwa sebelumnya Polisi telah menyita sejumlah aset Indra Kenz. Totalnya ditaksir mencapai Rp55 miliar.
"Untuk aset yang kita sita kurang lebih ada Rp55 miliar," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta pada Jumat (25/3/2022).
Tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi aset Indra Kenz yang belum disita, hal tersebut dikarenakan beberapa aset Indra kenz diantaranya berada di luar negeri.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, berikut adalah daftar aset yang telah disita oleh polisi dari Indra Kenz:
1. Dokumen dan bukti transaksi
2. Ponsel
3. Video konten
4. Mobil listrik Tesla model 3 Standard Range Plus warna biru
5. Mobil Ferrari California tahun 2012
6. Mobil Lamborghini Huracan 580 Spyder
7. Mobil Rolls-Royce Phantom Coupe
8. Rumah di Cemara Asri Jalan Buleberry no 88i, Deliserdang, Sumatera Utara,
9. Rumah di Jalan Bilal Ujung no 219, Medan Timur, Sumatera Utara,
10. Rumah di Jalan Seroja, Deli Serdang, Sumatera Utara
11. Rumah di Alam Sutera, Tangerang
12. Apartemen di Alam Sutera, Tangerang
13. Jam tangan Rolex type Oyester Perpetual date GMT Master II automatic,
14. Jam tangan Tag Heuer type Aquaracer Calibre,
15. Uang tunai Rp 106 juta dari PT Kursus Trading Indonesia,
16. Uang tunai sekitar Rp 214 juta dari akun crypto Indra Kenz di Indodax,
17. Uang tunai sekitar Rp 924 juta dari rekening BCA. (MG8/ree)
Load more