Erlina menuturkan bahwa rapat melalui platform Zoom itu menghadirkan sejumlah pengusaha atau produsen minyak goreng. Para produsen diminta membantu pemerintah mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.
"Jadi pada waktu itu kita sama-sama pengusaha, produsen juga bagaimana cara mengatasi situasi masalah pada saat itu," Meminta bagaimana masing-masing perusahaan atau produsen membantu kondisikan negara kita," kata Erlina.
Pada perkara ini, Indra Sari Wisnu Wardhana, didakwa rugikan negara total Rp18 triliun. Perbuatan itu juga dilakukan bersama Lin Che Wei; Pierre Togar Sitanggang; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma.
Perbuatan itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kementerian Perdagangan yang melawan hukum. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925. (hmd/ree)
Load more