Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekenomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya angkat suara terkait perkara penggelapan dana oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Sebelumnya, persidangan perdana perkara dengan terdakwa tiga petinggi ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, dan Hariyana Hermain digelar Selasa (15/11/2022), tanpa dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi menerangkan pihaknya mengikuti arahan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penggelapan dana Boeing.
"Saat ini perkara yang diajukan ialah perkara pokok tindak pidana asalnya, yaitu penggelapan dana Boeing Community Investment Fund (BCIF)," kata Kombes Andri seusai dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Dia menjelaskan meski demikian, pihaknya bukan berarti tidak memasukkan TPPU dalam perkara ACT.
Menurutnya, ketiga eks petinggi ACT yang telah disidang tidak terlepas dari dugaan tindak pidana tersebut.
"Jadi, bukan tidak ada," tegasnya.
Kombes Andri menuturkan pihaknya melakukan penyidikan terpisah soal TPPU dalam perkara ACT.
Selain itu, dia menerangkan penerapan UU ITE memang tidak relevan sesuai petunjuk jaksa.
"Sesuai petunjuk jaksa agar proses sidik TPPU dilakukan terpisah dari pidana asalnya," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more