Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fikasa Group.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa aset para tersangka.
"Penyidik berhasil menyita dua hotel di Bali dan aset lainnya," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia menambahkan dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, AS, BS, CS, ES, dan M.
"Berkas perkara TTPU telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung," tambahnya.
Selain itu, Ramadhan menuturkan pelimpahan para tersangka atau tahap II sudah diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU), Senin (14/11/2022) kemarin.
Adapun aset-aset yang disita terkait perkara TPPU Fikasa Group ialah:
1. 4 bidang tanah di Cider
2. 2 unit hotel di Bali
3. 2 lantai unit perkantoran di Jakarta Pusat.
4. 3 unit ruko di Tangerang
5. Uang tunai direkening tersangka senilai Rp497 juta. (lpk/ree)
Load more