Jakarta - Deputi Bappilu Partai Demokrat, Kamhar Lakumani buka suara terkait wacana Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Anies Baswedan.
"Mengenai wacana pengajuan Mas Gibran sebagai cawapres, saya memandang itu hanya gimmick politik saja," ujar dia saat dihubungi, Rabu (16/11/2022).
Dia pun menjelaskan alasan dirinya memandang wacana tersebut hanya sebagai gimmick politik. Menurut Kamhar, Gibran masih belum memenuhi persyaratan usia menjadi presiden.
"Dari sisi usia sampai pada 2024 nanti Mas Gibran belum memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," kata dia.
Diketahui, dalam pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, diatur mengenai usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Sedangkan pada 2024, Gibran baru berumur 37 tahun.
Load more