Puan juga akan menindaklanjuti surpres-surpres tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sudah mengirim surpres UU ITE pada akhir tahun lalu.
Surpres itu bernomor R-58/Pres/12/2021 perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Dalam surpres itu disebutkan presiden menunjuk Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU ITE. (saa/ree)
Load more