Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan telah menerima surat presiden (surpres) tentang Revisi Undang-Undang Informaai dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu diumumkan langsung dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
"Bahwa pimpinan DPR telah menerima surat-surat dari presiden RI Nomor R58 tanggal 16 Desember [2021] perihal RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Puan dalam rapat paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Dia mengatakan surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan DPR RI tentang tata tertib sesuai mekanisme yang berlaku," tegas dia.
Selain itu, Puan menyatakan pihaknya juga telah menerima surpres nomor R45 perihal RUU tentang pengesahan persetujuan antara pemerintah RI dan pemerintah Republik India mengenai kerja sama dalam bidang pertahanan.
Kemudian, surpres nomor R46, R52, R54, R55, R57, R58, R59 perihal permohonan pertimbangan atas pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara sahabat untuk RI.
Selanjutnya, surpres nomor R48 perihal UU tentang pengesahan trity on the prohibition of nuclear weapon.
Puan juga akan menindaklanjuti surpres-surpres tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan sudah mengirim surpres UU ITE pada akhir tahun lalu.
Surpres itu bernomor R-58/Pres/12/2021 perihal RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan melampirkan satu berkas naskah RUU.
Dalam surpres itu disebutkan presiden menunjuk Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU ITE. (saa/ree)
Load more