Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang.
Sebelum pengesahan, Komisi II membacakan laporannya yang diwakili oleh Guspardi Gaus dari Fraksi PAN. Selanjutnya, Puan meminta persetujuan dari anggota dewan.
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
"Setuju," jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.
Sebagai informasi, Kota Sorong akan menjadi ibu kota dari Provinsi Papua Barat Daya. Wilayah provinsi ini mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo.
Adapun pemekaran provinsi ini dilakukan karena pembangunan di daerah itu masih tertinggal. Sehingga diharapkan bisa mempercepat pembangunan di daerah itu.
Load more