Dari pertimbangan aspek kewarganegaraan, Shayne telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI junto Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Dari aspek olahraga, Shayne telah memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan junto Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
Selain itu, Edward mengatakan atlet yang saat ini bermain sebagai bek kiri untuk Liga Utama Norwegia ini memiliki darah campuran Indonesia.
Ia menegaskan pemerintah mendukung pemberian kewarganegaraan RI yang dimohonkan oleh Kemenpora. (saa/ree)
Load more