Jakarta - DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI atlet sepakbola Shayne Elian Jay Pattynama.
Persetujuan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). Puan Maharani memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 itu.
Puan Maharani mengatakan persetujuan naturalisasi Shayne sudah memenuhi pertimbangan aspek kewarganegaraan dan aspek olahraga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
“DPR berharap persetujuan naturalisasi ini akan membawa persepakbolaan Indonesia semakin gemilang dalam prestasi,” ujar Puan.
Sebelumnya, Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej membacakan pertimbangan naturalisasi itu dalam rapat bersama Komisi III DPR, Rabu (9/11/2022).
Ia menjelaskan Shayne telah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganegaraan yang terdiri dari Kemenkumham, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg), Kemenpora, Badan Intelijen Negaea, dan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Dari pertimbangan aspek kewarganegaraan, Shayne telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI junto Pasal 15 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI.
Dari aspek olahraga, Shayne telah memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam UU No. 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan junto Peraturan Pemerintah RI No. 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan serta Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2014 tentang Pemberian Penghargaan Olahraga.
Selain itu, Edward mengatakan atlet yang saat ini bermain sebagai bek kiri untuk Liga Utama Norwegia ini memiliki darah campuran Indonesia.
Ia menegaskan pemerintah mendukung pemberian kewarganegaraan RI yang dimohonkan oleh Kemenpora. (saa/ree)
Load more