Jakarta - DPR RI mengesahkan hasil uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test) 9 calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2022-2027.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
"Sidang dewan yang kami hormati, sekarang perkenankan kami menanyakan kepada dewan sidang, apakah laporan komisi IIX DPR RI atas hasil uji kelayakan calon anggota KPAI periode 2022-2027 tersebut dapat disetujui?" kata Ketua DPR RI sekaligus pimpinan rapat Puan Maharani.
"Setuju," jawab anggota dewan.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi membacakan laporan hasil fit and proper test calon komisioner KPAI.
"Komisi VIII DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota komisioner KPAI dengan mengedepankan prinsip meritokrasi dan menyeleksi calon yang memiliki kompetensi dan integritas dalam upaya aktualisasi serta menangani persoalan perlindungan anak di Indonesia," jelas dia.
Ashabul menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 75 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Mengacu pada kelayakan dan kepatutan, Komisi VIII DPR RI telah memilih dan menetapkan sembilan orang KPAI yang prosesnya dilakukan dua cara, yaitu musyawarah mufakat dan voting," ujar dia.
Adapun 9 komisioner KPAI periode 2022-2027 antara lain:
1. Sylvana Maria (unsur tokoh agama)
2. Ai Rahmayanti (unsur tokoh masyarakat)
3. Diyah Puspitarini (unsur tokoh masyarakat)
4. Margaret Aliyatul Maimunah (unsur organisasi kemasyarakatan)
5. Aris Adi Leksono (unsur Pemerintah)
6. Kawiyan (unsur dunia usaha)
7. Ai Maryati Solihah (unsur kelompok masyarakat peduli anak)
8. Jasra Putra (unsur kelompok masyarakat peduli anak)
9. Dian Sasmita (unsur kelompok masyarakat peduli anak). (saa/ree)
Load more