Jakarta - Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo CS telah melewati serangkaian persidangan sebelum akhirnya ditunda selama sepekan.
Hal tersebut diungkap oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan pada Rabu, 16 November 2022 kemarin.
"Kita dalam beberapa minggu ini, telah melakukan evaluasi beberapa perkara di seluruh wilayah hukum Kejati. Tidak hanya perkara FS, tentunya ini sedang berjalan evaluasinya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dilansir dari VIVA.co.id.
Ketut menjelaskan, ada beberapa hal yang dibahas dalam evaluasi sidang Ferdy Sambo cs mulai dari teknis persidangan, teknis pengamanan hingga teknis publikasi.
Pun, siaran live yang dilakukan awak media saat sidang berlangsung juga turut menjadi sorotan dalam evaluasi ini.
"Biasanya kan banyak yang belum mengikuti aturan yang seharusnya, seperti teman-teman media yang live (siaran langsung) mungkin perlu ditertibkan," tuturnya.
Load more