Kendati siaran live ini menjadi sorotan, Ketut menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan kepada awak media. Dalam hal ini, Ketut juga menegaskan pihaknya akan mengatur lebih jauh mekanisme peliputan sidang Ferdy Sambo cs untuk awak media.
"Kita imbau saja, kita enggak mungkin kasih hukuman ke teman-teman media," ungkap Ketut.
"Jadi nanti ada mekanismenya diatur mana yang bisa live, mana yang tidak karena apa 157 KUHAP itu tidak boleh ada berhubungan satu sama lain langsung. Nanti kalau saling mendengarkan, saling mengingkari," sambungnya.
Terdakwa Ferdy Sambo (tvOne/Julio Trisaputra)
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyan mengatakan penundaan sidang terhadap terdakwa FS, PC, RE, RE, dan KM serta terdakwa HK, AP, AR, CP dan BW bukan karena adanya penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali.
"Tidak ada tidak ada, aturan berbarengan aja waktu sidangnya," ujar Ade saat dihubungi wartawan, Sabtu, 12 November 2022.
Load more