Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan berkas perkara kasus narkoba atas tersangka Irjen Teddy Minahasa Putra belum lengkap.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan berkas perkata tersebut telah dikembalikan ke Polda Metro Jaya.
"Iya sudah dikembalikan untuk P-18 sudah keluar per 10 November 2022 dan P-19 per hari ini," kata Ade Sofyan seusai dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Ade menjelaskan pihaknya telah memberi petunjuk kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk berkas yang perlu dilengkapi.
Dia mengatakan pihaknya bakal menunggu berkas yang perlu dilengkapi penyidik kepolisian.
"Terkait materi dari P-19 sepenuhnya sudah kami serahkan ke penyidik," jelasnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat kasus peredaran narkoba dengan menyimpan 5 kilogram sabu-sabu. (lpk/ebs)
Load more