Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan perkara pengancaman korban pinjaman online (pinjol) dengan terdakwa M. Rizky (MR). Sidang menghadirkan saksi dari Bareskrim Mabes Polri, Unit 4 Subdit 2 Dittipidsiber yang melakukan penangkapan yakni Kompol Jeffrey Bram. Saksi lainnya adalah salah satu rekan kerja terdakwa Apriani Camelia di aplikasi pinjol merah jaya Indonesia.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Kompol Jeffrey memgatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan seorang wanita yang Berinisial MH di Polda NTT. Laporan kemudian ditarik Ke Bareskrim Polri karena dalam penyelidikan pelaku dan saksi berada di Jakarta.
“Legalitas perusahaan dalam menyelenggarakan bisnis pinjaman online dipastikan tidak ada,” ungkap Kompol Jeffrey di persidangan.
Dalam penagihan, pelaku awalnya baik dengan melakukan komunikasi dengan korban melalui whatsApp. Namun lama-lama mereka melakukan pengacaman melalui pesan singkat ke korban dan para kerabat korban. Hingga akhirnya korban mengalami trauma psikis.
“Penipuan dengan modus pinjaman online alias pinjol semakin sering berkedok sebagai koperasi simpan pinjam (KSP),” imbuhnya.
Unit 4 Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri melakukan penangkapan pada hari Rabu (8/12/2021) malam, di Tanjung Wangi, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam kasus ini terdakwa dikenakan pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 dan/atau Pasal 36 UU No. 19 Tahun 2016, tentang perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(mhs/chm)
Load more