Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menjelaskan bahwa operasi penertiban minuman beralkohol ini dilakukan pada para pedagang yang tida mengantongi izin lengkap.
Sebagaimana diketahui, hal ini sesuai dengan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Bahwa operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah mereka-mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 20 Tahun 2014, kemudian beberapa Peraturan Gubernur," kata Arifin, di Silang Monas Tenggara, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2022).
"Berikut para penjual ada pengenaan sanksi yang diatur dalam perda yang nantinya akan dilanjutkan dengan proses tindakan pidana tipiring, ada sanksi baik itu berupa pidana kurungan ataupun sanksi denda yang nantinya ditetapkan putusan pengadilan," tegas Arifin.
Sementara tidak ada penindakan apa pun yang dapat dilakukan pihak Satpol PP bagi penjual yang mengantongi surat izin lengkap. Artinya mereka bersifat legal.
"Sedangkan peredaran alkohol yang memiliki izin, kelengkapan dokumen izin yang terpenuhi, maka itu diperbolehkan," tutupnya.
Load more