Jakarta - Puluhan penyintas dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan melayangkan laporan polisi ke Bareskrim Polri pada Jumat (18/11/2022).
Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengatakan laporan polisi yang dibuat para korban dan penyintas Tragedi Kanjuruhan itu ditengarai pengusutan kasus tersebut menggunakan laporan Model A.
"Tapi perlu kami jelaskan kalau laporan yang di Polda Jatim itu Laporan Model A. Artinya laporan yang dibuat oleh polisi sendiri. Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban, sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana," kata Anjar kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Anjar menjelaskan dalam pengusutan kasus Tragedi Kanjuruhan proses tersebut harus dapat lebih banyak melihat pandangan para penyintas dibanding aparat yang bertugas kala itu.
Sebab, ia menilai saat insiden berlangsung pihak aparat hanya berada di tengah lapangan tanpa menghiraukan kondisi di tribun penonton.
"Apa yang terjadi di tribun itu yang bisa lihat korban, karena korban ada di tribun sementara pihal kepolisian berada di tengah lapangan stadion," ungkapnya.
Diketahui, Tragedi Kanjuruhan berawal dari adanya kerusuhan yang terjadi antara aparat keamanan dan suporter usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada Sabtu, (1/10/2022).
Tercatat 136 orang meninggal dunia beserta ratusan korban luka berat dan ringan akibat insiden Tragedi Kanjuruhan. (raa/ree)
Load more