Jakarta – Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mengusulkan agar ada kompartemen koperasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) untuk memastikan pengembangan koperasi sesuai prinsip dasarnya sehingga kepentingan koperasi tetap terakomodasi.
Hal itu disampaikan MenKopUKM Teten Masduki terkait masuknya koperasi dalam sistem pengawasan Otoritas Jasa Keuangan di RUU PPSK pada kesempatan Rapat Kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Investasi/ Kepala BKPM, Menteri Hukum dan HAM RI dengan Komisi XI DPR RI, dengan agenda Pengantar RUU tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, beberapa waktu lalau.
MenKopUKM mengatakan diintegrasikannya koperasi simpan pinjam dalam seluruh sistem keuangan nasional, termasuk pengawasannya, akan mendorong kesehatan koperasi tersebut dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Selain itu, ada equal treatment atau perlakuan sejajar antara koperasi dan perbankan apabila ada masalah yang dapat merugikan anggotanya.
“Sekarang ada sejumlah koperasi bermasalah, menempuh penyelesaiannya lewat PKPU pada praktiknya juga sulit. Padahal, jika bank mengalami masalah, treatment jelas. Sehingga ke depan apabila ada masalah dengan koperasi treatment-nya juga akan menjadi lebih tegas,” kata MenKopUKM.
Namun, Teten menegaskan, KemenKopUKM tetap akan memastikan keberlangsungan penyelenggaraan koperasi, dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat dapat berjalan sebagaimana jati diri koperasi.
Sebab, kata MenKopUKM, keberadaan koperasi masih sangat dibutuhkan untuk memberikan pembiayaan kepada masyarakat terutama yang belum bankable. Kenyataannya, masih ada 30 juta UMKM yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral.
Di sinilah kehadiran koperasi sangat diperlukan karena diharapkan mampu memberikan kemudahan pembiayaan kepada masyarakat.
Load more