Jakarta – Sempat viral karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba yang menyeret nama Mami Linda, kini kasus Irjen Teddy Minahasa mencuat kembali.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya, berita terkait Irjen Teddy Minahasa yang meminta menukar sabu dengan tawas sempat viral di media sosial.
Sosok Irjen Pol Teddy Minahasa (Polda Sumatera Barat)
Namun saat ini telah dikonfirmasi bahwa perintah Irjen Teddy Minahasa tersebut sebenarnya hanya candaan semata.
"Itu tidak, itu hanya bercanda, itu ada tanda 'emoticon'. Itu adalah sekedar canda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan benar benar dilaksanakan penukaran," sebut Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, di Mako Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).
Bukan hanya itu, selaku kuasa hukum, Hotman Paris bahkan juga menyebut bahwa ketika melontarkan perintah tersebut Teddy Minahasa sedang mengetes AKBP Doddy Prawiranegara yang saat itu sedang menjabat sebagai Kapolres Bukit Tinggi.
Hotman Paris juga menyebut bahwa candaan tersebut adalah hal yang biasa terjadi.
"Itu biasa begitu pimpinan mengetes anggota, itu biasa begitu pimpinan mengetes dan ternyata tidak ada satu saksi pun mengatakan bahwa tawas itu diganti dengan narkoba," ujar Hotman Paris.
Lebih lanjut, Hotman Paris juga menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak ada barang bukti narkotika yang ditukar dengan tawas.
Sementara, sebanyak 35 kilogram sabu-sabu telah dimusnahkan. Namun belakangan disebut bahwa lima kilogram lagi disimpan oleh kejaksaan untuk barang bukti persidangan dan semuanya tercatat dalam berita acara.
"Berita acara pemusnahan (sabu-sabu) 35 kilogram tidak akan bisa dibantah lagi oleh siapapun, artinya mau ngomong apa kek, ada tawas, itu barang sudah dimusnahkan, artinya harus diakui 35 kilogram dan lima kilogram masih ada di kejaksaan," terang Hotman Paris Hutapea.
Sementara, berkiatan dengan klaim ditemukannya lima kilogram sabu-sabu yang diduga sempat ditukar dengan tawas, Irjen Teddy Minahasa kemudian mencabut seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.
Tidak berhenti di sana, Hotman Paris mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.
"Karena semua barang bukti yang dijadikan objek dalam perkara ini adalah tidak ada kaitannya dengan Teddy Minahasa, karena barang bukti yang disita pada perkara itu masih ada, utuh," ujar Hotman Paris.
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).
Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Berkas Irjen Teddy Minahasa
Sebelumnya, diketahui bahwa pihak Polda Metro Jaya mengklaim telah melampirkan berkas perkara kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret eks Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebut berkas tersebut kini telah dipelajari pihak kejaksaan.
Menurutnya pihaknya bakal menerima jawaban dari kelengkapan berkas tersebut dari pihak Kejaksaan.
"Kita masih menunggu dari pihak kejaksaan untuk menjawab tahap 1 berkas yang telah kita serahkan ke kejaksaan yang mana waktu kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan itu berakhir besok 14 hari," kata Zulpan kepada wartawan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Zulpan menuturkan saat ini pihaknya belum mendapat jawaban kelengkapan berkas Irjen Teddy Minahasa dari pihak kejaksaan.
Kata Zulpan, nantinya pihaknya juga bakal mempelajari jawaban dari pihak Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa.
"Jadi besok pihak kejaksaan tentunya akan memberikan jawaban kepada penyidik Polda Metro apakah berkasnya P21 atau ada kekurangan P19 nanti kita akan tindak lanjut," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut saat ini pihak penyidik Ditresnarkoba tengah mempersiapkan kelengkapan berkas perkara terhadap tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak penyidik tengah melengkapi berkas perkara tahap satu dan dua dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kelengkapan berkas perkara itu mengartikan jika kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa bakal segera dilayangkan ke pihak kejaksaan.
"Yang dikerjakan oleh penyidik adalah melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan tahap 1 dan tahap 2 nantinya terkait dengan para tersangka ini," kata Zulpan saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Zulpan menuturkan saat ini Irjen Pol Teddy Minahasa terhitung telah menjalani masa penahanan selama beberapa hari di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Menurutnya Irjen Pol Teddy Minahasa bakal menjalani masa penahanan selam 20 hari ke depan sejak dipindahkan ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022 lalu.
"Penanganan perkara Irjen TM yang ditangani oleh Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 yang lalu atau minggu lalu sudah dilakukan penahanan di Poda Metro Jaya sampai 20 hari ke depan," ungkapnya.
Diketahui Polda Metro Jaya menetapkan 11 tersangka kasus jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kesebelas tersangka tersebut masing-masing berinisial HE, AR, AD, KS, J, L, A, AW, DG, D, dan TM.
Adapun dari 11 tersangka ini, lima diantaranya merupakan anggota Polri yakni Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP Doddy, Kompol K, Aiptu JS, dan Aipda AD. (RAA/Put/Muu/Lsn)
Load more