Sleman, DIY - Sebanyak 2,9 juta batang rokok ilegal berhasil disita petugas Bea Cukai Yogyakarta. Barang bukti sebanyak itu kemudian dimusnahkan di halaman kantor Bea Cukai Yogyakarta pada Rabu (29/9).
"Jadi kita musnahkan ini agar dipastikan tidak beredar lagi di masyarakat," kata Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta, Hengky Aritonang.
Hengky menjelaskan, jutaan rokok ilegal ini salah satunya disita dari sebuah truk yang kebetulan melintas di Yogyakarta. Petugas yang curiga kemudian memeriksa dan mendapati rokok ilegal di dalamnya.
Load more