Menurut Hengky, rokok ilegal tersebut melanggar ketentuan di Bidang Cukai karena tidak dilekati pita cukai alias polos. Jika dijual, nilainya sebesar Rp 1,04 miliar.
"Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal itu mencapai Rp 1,76 miliar," imbuhnya.
Hengky tak menampik jika peredaran rokok ilegal tanpa cukai di masyarakat semakin banyak. Salah satu penyebabnya karena tingginya cukai rokok yang membuat harga rokok bercukai semakin mahal.
"Dengan tingginya cukai rokok, maka peredaran rokok ilegal semakin banyak," pungkasnya.(Andri Prasetyo/Buz)
Load more