Warga sempat meneriaki pembuang limbah domestik tersebut. Namun pengemudi langsung melarikan diri.
Peristiwa truk tinja membuang limbah domestik di Jakarta Timur bukan pertama kali terjadi.
Sebelumnya pada Selasa (17/11), truk tinja kedapatan membuang limbah domestik di Jalan Ahmad Yani, Matraman, Jakarta Timur.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menindak truk tersebut. Pelanggar dikenakan sanksi uang paksa sebesar Rp500.000. Sanksi itu berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (ant/ito)
Load more