Jakarta - Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).
Adapun Richard Eliezer kembali disidang bersama terdakwa lainnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Iriawan mengatakan saksi yang rencananya bakal dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) masih di lingkungan polisi.
Menurutnya, ada sekitar sepuluh saksi yang rencananya akan dihadirkan dalam persidangan tersebut.
"Semua dari kepolisian," kata Irwan seusai dihubungi, Minggu (20/11/2022).
Irwan menjelaskan beberapa anggota Polres Metro Jakarta Selatan, rencananya akan hadir sebagai saksi.
Para saksi itu di antaranya mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan R Soplanit dan mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel Rifaizal Samual.
"(Saksi yang akan dihadirkan,red) Dhanu Fajar Subekti, Ridwan R Soplanit, Rifaizal Samual, Martin Gabe Sahata, Sulap Abo, Arsya Daiva Gunawan, Reinhard Reagend Mandey, Susanto Haris, Teddy Rohendi, dan Endra Budi Argana,"jelasnya.
Sebelumnya, pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan persidangan perkara pembunuhan Yosua Hutabarat kembali digelar setelah ditunda selama sepekan.
"Sidang Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal pemeriksaan saksi, Senin (21/11). Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pemeriksaan saksi, Selasa (22/11)," kata Djuyamto.
Selain itu, dia mengatakan majelis hakim yang akan ditugaskan ialah Imam Wahyu Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono. (lpk/ebs)
Load more