Jakarta - Tilang manual tidak lagi diberlakukan di wilayah Jakarta. Namun aparat kepolisian tetap diterjunkan di beberapa titik lokasi, terutama jika ada pelanggaran lalu lintas. Meski tidak ditilang, tetapi polisi akan memberikan teguran yang bersifat humanis.
"Kami melaksanakan giat teguran berupa imbauan secara humanis kepada para pengendara yang masih melanggar di jalan," kata Kasat Gatur Polda Metro Jaya Kompol. M Agung Permana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (20/11/2022).
Agung menjelaskan pihaknya melakukan giat imbauan teguran secara humanis terhadap pengendara yang melanggar pada Minggu (20/11/2022) mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Tiga lokasi yang dijangkau oleh pihak kepolisian, yakni kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI), lampu merah Kuningan, dan lampu merah Pancoran.
Harapan Agung, dengan adanya teguran ini akan semakin menyadari pentingnya mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan. Tentunya kegiatan ini bertujuan agar keamanan dan keselamatan para pengguna jalan terutama roda dua maupun empat terjamin selama berkendara.
"Kita wajib mengedukasi masyarakat seperti salah satunya bahaya tidak memakai helm saat berkendara dan tetap kita persilakan lanjut jalan setelah itu," tutur Agung. Agung turut memastikan telah memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan pungutan liar saat bertugas di jalan.
Load more