Perkara pertambangan tanpa izin tersebut telah dilimpahkan oleh Kejati Kalimantan Timur kepada Kejari Penajam Paser Utara.
"Kami terima berkas kasus pertambangan ilegal dari Kejati Kalimantan Timur, yang telah masuk tahap dua," kata Agus Chandra.
Penuntutan diserahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) Kejari Penajam Paser Utara setelah dinyatakan lengkap karena lokasi perkara di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pertambangan tanpa izin dilakukan di kawasan IKN Nusantara, yakni di wilayah Gunung Tengkorak RT 01 Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. (ant/mii)
Load more