Jakarta - Pegawai Bank Nasional Indonesia (BNI) Anita Amalia Dwi Agustin bersaksi atas terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurut Anita, uang di rekening Yosua Hutabatat raib Rp200 juta dan dipindahkan ke terdakwa Ricky Rizal.
Dia mengatakan pemindahaan uang tersebut menggunakan bank yang sama.
"Kalau menurut rekening koran saudara RR (Ricky Rizal), ini dari BNI juga karena tercantum rekening dan namanya," kata Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (21/11/2022).
Anita menjelaskan hanya diberi kuasa untuk mengungkap data nasabah terdakwa Ricky Rizal dalam memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Oleh karena itu, dia mengaku tidak mengetahui data nasabah atas nama Yosua Hutabarat.
Namun, Anita mengungkapkan bahwa uang Yosua Hutabarat dikuras sebesar Rp200 juta yang masuk ke rekening Ricky Rizal.
"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli. Dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sebanyak 11 saksi dalam lanjutan sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Adapun sebanyak sembilan saksi di antaranya ialah polisi. Saksi-saksi tersebut antara lain:
1. Briptu Martin Gabe Sahata (Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel)
2. AKP Rifaizal Samual (Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel)
3. Briptu Rainhard Regern (Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel)
4. Aipda Arsyad Daiva Gunawan (Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel)
5. Bripka Danu Fajar Subekti (Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel)
6. Tedi Rohendik (Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel)
7. Anita Amalia Dwi Agustin (Karyawan Swasta)
8. Raditya Adhyaksa (Karyawan Swasta)
9. AKBP Ridwan Soplanit (Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel)
10. Aiptu Sullap Abo (Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel)
11. Endra Budi Argana (Anggota Polri). (lpk/nsi)
Load more