Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri memulangkan 200 awak kapal warga berkewarganegaraan Vietnam pelaku penangkapan ikan ilegal yang berstatus non justisia.
"Terima kasih kepada Ditjen Imigrasi dan Kementerian Luar Negeri serta apresiasi kepada Kedutaan Besar Republik Sosialis Vietnam di Jakarta, sehingga sebanyak 200 orang dipulangkan melalui Bandara Hang Nadim, Batam (27 September 2021)," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Rabu.
Pemulangan awak kapal yang sudah tidak terkait dengan proses hukum tersebut diharapkan dapat mengurai permasalahan terkait banyaknya awak kapal pelaku penangkapan ikan ilegal yang masih berada di Indonesia.
Adin mengungkapkan bahwa selama ini awak kapal pelaku pencurian ikan yang belum bisa dideportasi ke negara asal menjadi salah satu permasalahan dalam penanganannya. Selain keterbatasan daya tampung, hal tersebut juga berimplikasi kepada pembiayaan selama awak kapal tersebut berada di Indonesia.
Selain itu, Adin juga menyampaikan bahwa di tengah kondisi pandemi seperti ini, banyaknya awak kapal asing di lokasi penampungan, berpotensi menimbulkan kerentanan penyebaran COVID-19.
"Harapan kami, ABK asing non justisia di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP dapat segera dipulangkan ke negara asal mereka," ujar Adin.
Pemulangan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tak hanya difasilitasi tes PCR, para ABK asal Vietnam juga mendapat baju APD lengkap.
Load more