Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Hari ini menjadwalkan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna untuk hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101, sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sekaligus Pengendali PT Karsa Cipta Gemilang Irfan Kurnia Saleh.
Saat persidangan di mulai, Jaksa KPK menjelaskan kelima orang saksi yang dijadwalkan.
“terkait dengan tiga orang saksi yang bernama Heribertus hendi Haryoko, Fransiskus teguh Santosa, dan Supriyanto Basuki diinformasikan dari pihak TNI yang bersangkutan sakit yang mulia, ini ada surat keterangan sakit” ungkap Jaksa kepada ketua majelis hakim Djuyamto.
Sedangkan untuk Angga Munggaran Jaksa sudah memanggil tiga kali, ini yang keempat kali yang bersangkutan belum terkonfirmasi.
“Untuk eks KSAU Agus Supriatna baru hari ini kita panggil” jelas Jaksa KPK Namun ketidakhadirannya tidak ada konfirmasi.
Dengan demikian sidang di tunda dan akan dilanjutkan pada hari senin 28 November 2022.
Dalam surat dakwaan Irfan disebutkan ada dana komando (DK/Dako) yang ditujukan untuk KSAU periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp17,733 miliar.
Jumlah tersebut adalah empat persen dari pembayaran tahap pertama untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp738,9 miliar.
Saat pembelian helikopter tersebut, Agus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Agus melalui kuasa hukumnya telah membantah ini.
Sebelumnya, jaksa KPK juga telah memanggil sejumlah prajurit TNI AU untuk menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp738,9 miliar ini. (mhs/ebs)
Load more